Jenis harta yang nisabnya setara dengan emas adalah zakat mal. Zakat mal mencakup beberapa jenis harta, dan nisabnya dihitung berdasarkan nilai 85 gram emas. Ini berarti jika seseorang memiliki harta yang nilainya mencapai atau melebihi harga 85 gram emas, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut. Berikut adalah beberapa jenis harta yang nisabnya setara dengan emas:
Harta berupa uang tunai, baik yang disimpan di bank maupun di rumah, termasuk dalam kategori yang wajib dizakatkan jika nilainya mencapai nisab (85 gram emas) dan telah disimpan selama satu tahun.
Zakat dikenakan pada kepemilikan emas dan perak. Nisab emas adalah 85 gram, sementara untuk perak nisabnya adalah 595 gram. Jika seseorang memiliki emas atau perak dengan jumlah tersebut atau lebih, ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Zakat juga dikenakan pada saham atau bentuk investasi lainnya yang menghasilkan keuntungan. Nilai saham dan investasinya dihitung bersama total harta lainnya, dan zakat dikeluarkan jika totalnya mencapai nisab 85 gram emas.
Barang dagangan atau aset usaha yang dimiliki juga wajib dizakatkan. Jika total nilai barang dagangan mencapai nisab emas, maka zakat 2,5% harus dikeluarkan dari nilai keseluruhan barang dagangan tersebut.
Aset-aset lain yang menghasilkan pendapatan atau berkembang, seperti properti yang disewakan atau ternak, juga termasuk dalam kategori harta yang dikenai zakat. Jika total nilai aset tersebut mencapai nisab 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakat mal.
Jika harga emas saat ini adalah Rp1.000.000 per gram, maka nisab zakat mal adalah 85 gram emas × Rp1.000.000 = Rp85.000.000. Jika total harta Anda mencapai jumlah ini, maka Anda wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki.